Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko
Selasa, 03 September 2013 – 20:53 WIB

Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko
"Barang bukti lainnya dari nomor 1 sampai 1294 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain," kata Hakim. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Irjen Djoko Susilo boleh saja lega karena divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis