Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya

Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya
Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya

Pasal 377A dari hukum pidana Singapura melarang seks oral atau anal suka sama suka di antara pasangan homoseksual, tetapi amandemen pada tahun 2007 membuat tindakan itu legal untuk pasangan heteroseksual.

Ada tekanan di dalam negara Persemakmuran untuk menyingkirkan sejumlah klausul dari undang-undang Inggris yang mengkriminalisasi homoseksualitas, terutama di negara-negara seperti Singapura yang tidak mengkriminalisasi tindakan itu hingga Inggris tiba.

Mahkamah Agung India telah mencabut hukum yang sama, sementara Perdana Menteri Inggris Theresa May meminta maaf atas warisan hukum tersebut di Pertemuan Kepala Pemerintahan Persemakmuran di London tahun ini.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News