Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya
Senin, 17 Desember 2018 – 20:00 WIB

Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya
Pasal 377A dari hukum pidana Singapura melarang seks oral atau anal suka sama suka di antara pasangan homoseksual, tetapi amandemen pada tahun 2007 membuat tindakan itu legal untuk pasangan heteroseksual.
Ada tekanan di dalam negara Persemakmuran untuk menyingkirkan sejumlah klausul dari undang-undang Inggris yang mengkriminalisasi homoseksualitas, terutama di negara-negara seperti Singapura yang tidak mengkriminalisasi tindakan itu hingga Inggris tiba.
Mahkamah Agung India telah mencabut hukum yang sama, sementara Perdana Menteri Inggris Theresa May meminta maaf atas warisan hukum tersebut di Pertemuan Kepala Pemerintahan Persemakmuran di London tahun ini.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka