Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya
Senin, 17 Desember 2018 – 20:00 WIB
Pasal 377A dari hukum pidana Singapura melarang seks oral atau anal suka sama suka di antara pasangan homoseksual, tetapi amandemen pada tahun 2007 membuat tindakan itu legal untuk pasangan heteroseksual.
Ada tekanan di dalam negara Persemakmuran untuk menyingkirkan sejumlah klausul dari undang-undang Inggris yang mengkriminalisasi homoseksualitas, terutama di negara-negara seperti Singapura yang tidak mengkriminalisasi tindakan itu hingga Inggris tiba.
Mahkamah Agung India telah mencabut hukum yang sama, sementara Perdana Menteri Inggris Theresa May meminta maaf atas warisan hukum tersebut di Pertemuan Kepala Pemerintahan Persemakmuran di London tahun ini.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
- Dunia Hari Ini: Rekor Roti Terpanjang di Dunia Dipecahkan di Prancis
- Dunia Hari Ini: Israel Serang Rafah, Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata
- Dunia Hari Ini: Lebih dari 70 Orang Tewas Akibat Banjir di Brasil
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat