Pengadilan Tinggi Australia Mengukuhkan Hukuman Bagi Anggota ISIS Zainab Abdirahman
Rabu, 14 Oktober 2020 – 21:58 WIB
Zainab pada awalnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dan sudah menjalani hukuman dua setengah tahun ketika dia dibebaskan dari penjara.
Dalam masa 'pembebasan ini', Zainab berada dalam pengawasan resmi polisi, yang membatasi pergerakan dan kontak pribadi yang dilakukannya.
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari berita dalam bahasa Inggris di sini
Ikuti berita seputar pandemi dan informasi Australia lainnya di ABC Indonesia.
Seorang perempuan warga Adelaide di Australia Selatan Zainab Abdirahman-Khalif yang sebelumnya dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Lebih dari 70 Orang Tewas Akibat Banjir di Brasil
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day