Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Fuad Amin

Dengan putusan ini, majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan. Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Diketahui, Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fuad telah melakukan pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010.
Jaksa mencatat total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar. Mereka menduga, harta Fuad berasal dari hasil tindak pidana korupsi, berkaitan dengan pelaksaaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari bulan Maret 2003 sampai dengan September 2010.
Perbuatan Fuad merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Eksepsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK