Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi
Senin, 11 Oktober 2010 – 12:12 WIB
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang PNS Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan serta seorang auditor BPK, Suharto pada 21 Juni lalu.
Baca Juga:
KPK juga menyita uang senilai Rp272 juta. Uang itu diduga untuk menyuap auditor agar hasil pemeriksaan keuangan BPK mendapat opini wajar tanpa pengecualian. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jupriadi menolak eksepsi (nota keberatan) Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan, PNS di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul