Pengadilan yang Bisa Larang Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:29 WIB

Pengadilan yang Bisa Larang Buku
Seperti dikethui, MK mencabut UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan. MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Setelah UU tersebut dicabut, Kejaksaan tak lagi dapat melarang dan menyita buku secara sepihak tanpa ada persetujuan dari otoritas pengadilan negeri setempat . (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam-MPO (HMI-MPO) berjanji akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU 4/PNPS/1963 Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal