Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum di Sidang DKPP

Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum di Sidang DKPP
Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum di Sidang DKPP

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Pengadu, Tahan Manahan Panggabean menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai saksi ahli. Mereka adalah  Budiman Sinaga (ahli hukum tata negara), Meidin Gultom (guru besar hukum pidana), Hendri Panggabean (mantan hakim agung), dan Abdussalam (pakar hukum pidana).

Sementara Teradu, Ketua KPU Sumut Surya Perdana dan Anggota Nurlela Djohan tidak menghadirkan saksi.

Perkara ini terkait dicoretnya Pengadu dari DCS DPRD Sumut oleh para Teradu. Alasan pencoretan bakal caleg dari Partai Demokrat itu karena pernah divonis pidana dengan ancaman maksimal lima tahun atau lebih.

"Sesuai keterangan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Pengadu pernah melanggar pasal 146 KUHP," terang Teradu, Surya dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/9).

Akan tetapi, menurut Pengadu, tindak pidana yang dilakukannya masuk kategori beralasan politik. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia berhak mendapat pengecualian.

"Saya pernah dipenjara karena turut serta dalam demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli. Jadi harus dikecualikan, sesuai Pasal 5 ayat 3 huruf a PKPU No 7 Tahun 2013," ungkap Tahan M Panggabean.

Argumentasi ini diperkuat oleh keterangan seluruh saksi ahli yang dihadirkan Pengadu.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Agenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News