Pengakuan Anak Bupati Langkat kepada Irjen Panca soal Kasus Kerangkeng Manusia, Ternyata
Baca Juga: Arief Poyuono: Ini Menyangkut Posisi Jokowi, Apakah Sampai 2024 atau Tidak
Selain itu, tersangka Hermanto Sitepu (HS) berperan mendampingi para keluarga penghuni kerangkeng yang datang.
Sementara, Rajisman Ginting, (RG) sebagai besker atau bebas kereng -istilah untuk penghuni yang sudah bebas dari kerangkeng.
"Apa yang kau tahu dari kerangkeng itu," tanya Irjen Panca yang mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.
"Mengetahui kejadian meninggal dunia," ucapnya.
Tersangka Hendra Surbakti (HS) yang bekerja di pabrik milik Terbit Rencana Perangin Angin. Dia mengaku telah bekerja di pabrik selama kurang lebih dua tahun.
Terakhir, Suparman Perangin Angin yang juga merupakan besker yang dipekerjakan di kerangkeng tersebut.
Irjen Panca saat itu menyatakan para tersangka mulai ditahan sejak Jumat dini hari di Rutan Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mendengar pengakuan anak Bupati Langkat, Dewa Perangin Angin soal kerangkeng manusia.
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
- Banyak Drone Liar di Arena F1 Powerboat, Brimob Polda Sumut Beraksi