Pengakuan Ayah Usai Nonton Film Miyabi, Anak Kandung Digituin

Pengakuan Ayah Usai Nonton Film Miyabi, Anak Kandung Digituin
Ilustrasi. Foto: AFP

“Ketahuan istri. Istri terbangun saat saya menyetubuhi anak saya,” tutur Acen.

Sang Istri pun langsung melaporkan Acen ke Mapolresta Pontianak. Acen ditangkap Tim Jatanras, Senin (5/12).

“Persetubuhan terhadap anak kandung ini dilakukan di saat istrinya sedang hamil," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean.

Acen dijerat pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Ancaman maksimal 15 tahun. Namun karena pelaku orang tua korban, ditambah sepertiga hukumannya. Sehingga Acen diancam maksimal 20 tahun penjara," tegas Andi Yul.  (Achmad Mundzirin)


PONTIANAK – Ini bukti bahwa film panas bisa membuat seseorang bertindak di luar kewajaran. Acen (47) tega mencabuli sang anak kandung Bunga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News