Pengakuan Ayah Usai Nonton Film Miyabi, Anak Kandung Digituin
Rabu, 07 Desember 2016 – 18:33 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Ketahuan istri. Istri terbangun saat saya menyetubuhi anak saya,” tutur Acen.
Sang Istri pun langsung melaporkan Acen ke Mapolresta Pontianak. Acen ditangkap Tim Jatanras, Senin (5/12).
“Persetubuhan terhadap anak kandung ini dilakukan di saat istrinya sedang hamil," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean.
Acen dijerat pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun. Namun karena pelaku orang tua korban, ditambah sepertiga hukumannya. Sehingga Acen diancam maksimal 20 tahun penjara," tegas Andi Yul. (Achmad Mundzirin)
PONTIANAK – Ini bukti bahwa film panas bisa membuat seseorang bertindak di luar kewajaran. Acen (47) tega mencabuli sang anak kandung Bunga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya