Pengakuan Bocah SMP Korban Persetubuhan Anak SMK Bikin Hakim Heran
jpnn.com, KEDIRI - Seorang ABG yang baru duduk di kelas X di salah satu SMK swasta di Kota Kediri, DI menjadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur.
Adapun korban berinisial ZI, baru duduk di kelas IX salah satu SMP negeri di kota yang sama.
“Saya mau (diajak berse***uh) karena dipaksa,” kata ZI di depan hakim yang menyidangkan perkara itu Kamis (5/8), seperti dikutip dari Radar Kediri, Jumat (6/8).
Si korban menyebut disetubuhi terdakwa tiga kali. Semuanya pada November 2020. Lokasinya di rumah indekos milik orang tua korban.
Hakim tunggal Mamyudi yang menyidangkan perkara ini di PN Kediri heran dengan pengakuan korban.
Sebab, tidak ada pengakuan tanda-tanda perlawanan saat ZI dipaksa melakukan hubungan terlarang itu. Persetubuhan itu mungkin tak akan terjadi bila korban melakukan perlawanan.
“Kalau dipaksa itu berarti kamu dicekik, ditali. Makanya tidak bisa melawan," kata Mamyudi.
Adapun si terdakwa mengaku tak pernah memaksa ZI berhubungan intim. Dia juga mengatakan bahwa status mereka berpacaran.
Bagaimana kisah terlarang bocah SMP dan anak SMK ini terbongkar? Kenapa hakim sampai heran di persidangan?
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Marcelo Araujo Meninggal Dunia, Persik Kediri Berduka
- 164 ASN di Kediri Naik Pangkat, Zanariah Berpesan Begini
- Santri Tewas Dianiaya Senior di Kediri, Sahroni Minta Pihak Ponpes Kooperatif
- Viral Santri Asal Banyuwangi Tewas Dianiaya di Kediri, Ini 4 Tersangkanya
- Pelaku Pembobolan Mesin ATM Bank Jatim Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar