Pengakuan Bripka Ricky Rizal, Kaget & Bengong Saat Ferdy Sambo Memerintah
Jumat, 09 September 2022 – 14:23 WIB
"Dia (Bripka Ricky, red) tidak punya mens rea (unsur mental dari kesengajaan seseorang melakukan kejahatan -red)," ujar Erman.
Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengacara Erman Umar mengungkap sejumlah pengakuan Bripka Ricky Rizal. Salah satunya soal perintah Ferdy Sambo.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
- Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo