Pengakuan Caleg yang Gunakan Jasa Broker Suara, Oh Ternyata
Rabu, 20 Maret 2019 – 06:52 WIB
”Jual beli suara akan dikenakan sanksi pidana dan diatur dalam UU Pemilu,” kata Tohari. (ang/ign)
Caleg yang menggunakan jasa ilegal broker suara harus mengeluarkan uang cukup besar, ratusan juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum
- Said Abdullah
- Airin dan Okta Raih Kursi DPR dari Dapil Banten III, Ini Harapan Nasyiatul Aisyiyah
- Raih Suara Terbanyak di Sulut, Hillary Lasut Ucap Terima Kasih
- Mengaku Dirugikan, Caleg DPRD Maluku dari Nasdem Adukan Dugaan Pergeseran Suara ke Bawaslu
- Raih Suara Terbesar Kedua di Dapil NTT 1, Ahmad Yohan Kembali Melenggang ke Senayan