Pengakuan Caleg yang Gunakan Jasa Broker Suara, Oh Ternyata

Pengakuan Caleg yang Gunakan Jasa Broker Suara, Oh Ternyata
Broker suara jelang pemilu 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Para calon legislatif alias caleg yang ingin menggunakan jasa broker ilegal harus siap uang ratusan juta rupiah. Di sisi lain, penggunaan broker suara dinilai tidak efektif mendongkrak suara, karena hanya sedikit pemilih yang terjaring.

Salah seorang politikus Kotawaringin Timur, Kalteng, yang menggunakan jasa itu saat Pemilu 2014 silam mengungkap, harus mengeluarkan uang hingga Rp 700 juta hanya untuk broker suara.

Politikus yang meminta namanya tak disebutkan ini mengatakan, broker suara menjanjikan akan mendapatkan suara 7.000 pemilih. Satu suara dihargai sebesar Rp 100 ribu.

Namun, dari saat pemilihan berlangsung, politikus tersebut hanya mendapatkan sekitar 2.400 suara pada Pemilu 2014.

BACA JUGA: Bawaslu Harus Telusuri Kabar Broker Suara Mulai Bergerak

”Paling banyak yang mencoblos apabila menggunakan jasa broker itu hanya 30-35 persen. Itu saya sudah pernah merasakan di pemilu sebelumnya,” kata pria yang kini duduk di DPRD Kotim ini, Senin (18/3).

Dia menuturkan, broker suara selalu muncul saat pemilu. Jumlahnya cukup banyak. Dengan modal KTP warga, mereka mendatangi caleg yang memiliki modal besar. Broker menjanjikan akan mengondisikan puluhan hingga ribuan suara untuk caleg tersebut.

Penelusuran Radar Sampit (Jawa Pos Group), praktik politik uang mulai berubah dari sebelumnya yang kerap disebut serangan fajar. Selain menggunakan jasa broker, oknum caleg juga memiliki tim khusus untuk mendata warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan bersedia menyumbangkan suara kepada caleg tersebut.

Caleg yang menggunakan jasa ilegal broker suara harus mengeluarkan uang cukup besar, ratusan juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News