Pengakuan Calo Tiket Pesawat yang Melayani Pembuatan Surat Hasil PCR Palsu, Parah
Selasa, 27 Juli 2021 – 18:50 WIB
Total, keuntungan yang didapat pelaku sejak beraksi Juni itu sebanyak Rp 11 juta.
Akibat perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 263 KUHP. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan FN, calo tiket pesawat yang melayani pembuatan surat keterangan hasil PCR palsu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK