Pengakuan Dirut PLN Usai Digarap KPK untuk Kasus Suap

Pengakuan Dirut PLN Usai Digarap KPK untuk Kasus Suap
Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/7). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, Jumat (20/7). KPK memeriksa bos BUMN setrum itu sebagai saksi bagi pengusaha Johannes B Kotjo yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Sofyan mengungkapkan, dirinya dalam pemeriksaan itu disodori pertanyaan tentang tuga, fungsi dan kewajibannya sebagai direktur utama PLN. “Ya saya jelaskan masalah kebijakan dan lain sebagainya," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Mantan direktur utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu juga mengaku pernah bertemu Eni dan Johannes dalam beberapa kesempatan. Hanya saja, Sofyan berkelit saat ditanya apakah pertemuannya dengan Eni dan Johannes untuk membahas PLTU Riau-1.

"Nggak ada, nggak tahu. Tanya penyidik, kami nggak berhak," tuturnya.

Yang pasti, kata Sofyan, penunjukkan Blackgold Natural Resources milik Johannes sebagai kontraktor proyek PLTU Riau-1 diputuskan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) selaku anak perusahaan PLN.

“Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT kepada PJB. Ya memang itu ketentuannya. Penugasan," tuturnya.

PLTU Riau-1 yang memiliki kapsitas 2x300 MW merupakan bagian dari proyek nasional 35.000 MW. Proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,6 triliun (kurs Rp 14.000) dikerjakan oleh konsorsium Blackgold Natural Resource Ltd melalui penunjukkan langsung.

Namun, ada aroma patgulipat di balik proyek itu. Johannes menyiap Eni selaku pimpinan Komisi Pertambangan DPR.

Durut PLN Sofyan Basir mengaku pernah bertemu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo dalam beberapa kesempatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News