Pengakuan Dirut PLN Usai Digarap KPK untuk Kasus Suap

Pengakuan Dirut PLN Usai Digarap KPK untuk Kasus Suap
Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/7). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

Ada commitment fee sebesar Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk Eni. Namun, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat pekan lalu (14/7).

Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK. (ipp/JPC)


Durut PLN Sofyan Basir mengaku pernah bertemu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo dalam beberapa kesempatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News