Pengakuan Johan Budi yang Perlu Diketahui Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi mengaku belum bisa mengambil sikap apa-apa terhadap revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Pasalnya, mantan jubir Presiden Jokowi itu mengaku belum membaca UU ASN.
Johan juga belum tahu, pasal mana yang dinilai merugikan honorer K2. Itu sebabnya, sangat berbeda dengan mayoritas anggota Komisi II DPR lainnya yang getol memperjuangkan revisi UU ASN, Johan memilih untuk tidak berpendapat dulu.
"Undang-undangnya belum saya baca. Jadi saya belum bisa ambil sikap apakah mendukung revisi atau tidak," kata Johan kepada JPNN.com, Jumat (17/1).
Johan Budi menegaskan, sangat tidak tepat bila dia bersikap atau berpendapat tetapi belum paham isi undang-undang. Walaupun dia sudah mendengar keluhan dari forum honorer K2.
"Saya akan memperjuangkan nasib honorer K2 dengan menyampaikan semua keluhan mereka kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Namun ingat, ini tidak ada kaitannya dengan revisi UU ASN. Saya belum mau bicara revisi loh ya, karena saya belum baca sama sekali," paparnya.
Dia berjanji bila sudah membaca UU ASN akan mengambil sikap. Sejak dilantik Oktober 2019, Johan mengungkapkan banyak undang-undang yang harus dipelajari. Itu sebabnya, UU ASN belum dijamahnya.
Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan forum honorer K2 pada 15 Januari, Johan secara tegas dan lugas menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para pegawai non-PNS tersebut.
Namun, dia tidak menyentil tentang revisi UU ASN. Dia tidak ingin membuat janji yang akhirnya ditagih honorer K2.
Berita honorer K2 terbaru: Anggota Komisi II DPR Johan Budi getol memperjuangkan aspirasi honorer K2, namun belum punya sikap soal revisi UU ASN.
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik