Pengakuan Maling yang Nekat Mencuri di Rumah Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pencuri yang menyatroni rumah Alfred Antosis alias Ahok.
Keempat pencuri itu adalah Sunoko, Yudi Syah, Solechan, dan Andi Mulyadi.
Setelah merampok di rumah Ahok, mereka sempat melarikan diri.
Namun, mereka berhasil diringkus Polres Palangka Raya bersama Polda Kalteng saat bersembunyi di luar Kalteng.
"Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa ajukan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea, Jumat (3/4).
Keempat maling tersebut sempat mengajukan pembelaan untuk meminta keringanan hukuman ringan.
"Saya tulang punggung keluarga. Anak saya masih kecil-kecil dan saya menyesal," kata Noko.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy dan Liliwati menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pencuri yang menyatroni rumah Alfred Antosis alias Ahok.
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng