Pengakuan Maling yang Nekat Mencuri di Rumah Ahok

Pengakuan Maling yang Nekat Mencuri di Rumah Ahok
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pencuri yang menyatroni rumah Alfred Antosis alias Ahok.

Keempat pencuri itu adalah Sunoko, Yudi Syah, Solechan, dan Andi Mulyadi.

Setelah merampok di rumah Ahok, mereka sempat melarikan diri.

Namun, mereka berhasil diringkus Polres Palangka Raya bersama Polda Kalteng saat bersembunyi di luar Kalteng.

"Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa ajukan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea, Jumat (3/4).

Keempat maling tersebut sempat mengajukan pembelaan untuk meminta keringanan hukuman ringan.

"Saya tulang punggung keluarga. Anak saya masih kecil-kecil dan saya menyesal," kata Noko.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy dan Liliwati menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pencuri yang menyatroni rumah Alfred Antosis alias Ahok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News