Pengakuan Maling yang Nekat Mencuri di Rumah Ahok

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pencuri yang menyatroni rumah Alfred Antosis alias Ahok.
Keempat pencuri itu adalah Sunoko, Yudi Syah, Solechan, dan Andi Mulyadi.
Setelah merampok di rumah Ahok, mereka sempat melarikan diri.
Namun, mereka berhasil diringkus Polres Palangka Raya bersama Polda Kalteng saat bersembunyi di luar Kalteng.
"Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa ajukan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea, Jumat (3/4).
Keempat maling tersebut sempat mengajukan pembelaan untuk meminta keringanan hukuman ringan.
"Saya tulang punggung keluarga. Anak saya masih kecil-kecil dan saya menyesal," kata Noko.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy dan Liliwati menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pencuri yang menyatroni rumah Alfred Antosis alias Ahok.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya