Pengakuan Marjoni Bos Produsen Oli Palsu, Duh, Kasihan Orang Tua di Kampung

Pengakuan Marjoni Bos Produsen Oli Palsu, Duh, Kasihan Orang Tua di Kampung
Konferensi pers kasus produksi oli palsu, bertempat di Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (29/8). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi berhasil menangkap produsen oli palsu yang beroperasi di Jalan Makrik, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku memproduksi oli tersebut dengan modus mengemas oli-oli ke kemasan oli bermerek guna mendapat keuntungan lebih.

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya mengatakan polisi menangkap empat pelaku yang bernama bernama Marjoni (28), Junianto (21), Suhendro (30), dan Hermanto (24).

Marjoni sendiri selaku pemilik usaha tersebut.

Kepada polisi, Marjoni mengaku memulai bisnis ilegalnya itu dengan modal Rp 150 juta.

"Modal awal sebanyak Rp 150 juta yang MS (Marjoni) minta atau pinjam kepada orang tuanya di kampung," kata Ridha kepada wartawan, Senin (29/8).

Ridha menambahkan Marjoni juga mengaku pernah menjadi karyawan tempat usaha produksi oli palsu tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan belajar dari hal tersebut dan berniat meminta modal kepada orangtua dan membuka usaha seperti ini," ujar Ridha.

Polisi mengungkap pengakuan pelaku kasus produksi oli palsu di wilayah Kota Bekasi, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News