Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara

Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara
Suasana sidang dugaan kecurangan di TPS 29 dengan terdakwa I Wayan Sarjana alias Kayun (kemeja putih). Foto: DEWA RASTANA/BALI EXPRESS/JPG

Dalam keterangannya, Kordiv HPL Bawaslu Tabanan, Gede Putu Suarnata menyampaikan bahwa sesuai aturan yang berlaku ada tiga poin yang dilanggar terdakwa dalam kasus tersebut. Ketika penghitungan suara dilakukan di TPS 29, terdakwa diduga melakukan tindak kecurangan dengan merusak surat suara sehingga tidak sah.

Setelah dilakukan penghitungan total ada 10 lembar suara tidak sah di TPS 29. Dan dalam surat suara tidak sah tersebut terdapat 2 tekstur coblosan yang berbeda sehingga menjadi tidak sah. Satu tekstur coblosan menggunakan benda tajam (paku) dan satunya tekstur coblosan menggunakan benda tumpul (diduga tutup pulpen).

"Dari 10 surat suara tidak sah tersebut hanya 3 yang tidak sah dari pemilihnya langsung, sehingga sisanya 7 surat suara dibuat tidak sah oleh terdakwa menggunakan tutup pulpen warna biru yang bukan disediakan oleh KPU," terang Suarnata.

Adapun suara yang menjadi tidak sah adalah suara partai PKS, Gerindra, Nasdem dan PSI. Di samping itu, ada 6 surat suara kosong yang juga dibuat sah oleh terdakwa dengan menggunakan alat yang bukan disediakan oleh KPU. Dan coblosan itu mengarah pada salah seorang caleg Dapil I (Tabanan-Kerambitan) dari partai nomor 3 (PDIP) nomor urut 8.

"Di dalam kotak suara yang akan dihitung ada 6 surat suara kosong yang memang tidak dicoblos oleh pemilihnya, ini yang kemudian dicoblos terdakwa kemudian langsung diserahkan kepada pembaca (petugas yang melihat surat suara, red) untuk dibacakan dan dihitung suaranya," imbuhnya.

Saat itu terdakwa juga sudah sempat diperingatkan oleh pengawas TPS, tetapi terdakwa malah mengulanginya lagi. Namun menurut pihaknya sejauh ini tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu dalam keterangan saksi Ketua PPS Delod Peken, Made Adi Kurniata mengatakan bahwa seharusnya terdakwa selaku Ketua KPPS, bertugas membacakan surat suara saat dihitung. Sedangkan di TPS 29 yang saat itu ada 7 staf, surat suara dibacakan bukan oleh Ketua KPPS.

"Sehingga ada kesempatan terdakwa mencoblos surat suara yang kemudian langsung diserahkan untuk dibacakan dan dihitung suaranya," ungkapnya.

Kasus dugaan kecurangan pemilu 2019 di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan mulai disidangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News