Pengakuan Mengejutkan Maling yang Membobol Rumah Jaksa KPK, Oalah

Pengakuan Mengejutkan Maling yang Membobol Rumah Jaksa KPK, Oalah
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra (ANTARA/Luqman Hakim)

"Keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," kata dia.

Terkait motif kejahatan kedua tersangka, menurut Nuredy, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," kata dia.

Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.

Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu (24/12).

Peristiwa itu diduga berlangsung beberapa saat setelah Ferdian beserta keluarga meninggalkan kediamannya untuk pulang kampung ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Ferdia Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (antara/jpnn)


Dua maling yang sudah membobol kediaman salah satu jaksa KPK di Yogyakarta memberikan pengakuan mengejutkan kepada polisi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News