Periksa Presdir PT RGD Airlines, KPK Dalami Penggunaan Jet Pribadi Gubernur Papua

Periksa Presdir PT RGD Airlines, KPK Dalami Penggunaan Jet Pribadi Gubernur Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak terkait kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak terkait kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penyidik KPK mengorek keterangan saksi Isaak mengenai penggunaan jet pribadi untuk keperluan tersangka Lukas Enembe (LE).

KPK sudah memeriksa Isaak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

"Yang bersangkutan hadir sebagaimana surat panggilan beberapa waktu yang lalu. Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka LE," Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Penyidik KPK mengorek keterangan saksi Isaak mengenai penggunaan jet pribadi untuk keperluan tersangka Lukas Enembe (LE).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News