Pengakuan Pemerkosa Gadis di Bawah Umur, Bikin Geram
Sabtu, 15 Januari 2022 – 15:39 WIB
jpnn.com, DENPASAR - Tim Polresta Denpasar telah menangkap pemerkosa berinisial A. Saat ini, pemuda 19 tahun itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim.
A ditangkap karena telah memerkosa gadis di bawah umur berinisial DNA (13).
“Keterangan tersangka masih didalami,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia.
Kepada penyidik, tersangka A mengaku tidak memerkosa DNA.
Apa yang terjadi di kamar indekos adalah karena cinta.
Tersangka mengaku mencintai DNA, pacar barunya, meski baru kenal melalui media sosial.
Jadi, hubungan terlarang yang mereka lakukan di kamar indekos atas dasar suka sama suka.
Keterangan tersangka A tersebut berbeda dengan korban DNA saat mengadukan kasusnya kepada orang tuanya maupun polisi.
Tim Polresta Denpasar telah menangkap pemerkosa berinisial A. Saat ini, pemuda 19 tahun itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim.
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Wali Kota Denpasar Berikan Program Jaminan Sosial & Alat Bantu Dengar Buat Nelayan
- Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024 Banyak Banget, yang Penting Ikut Tes, Pasti Lulus
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI