Pengakuan Penjual Alquran yang Lakukan Tindakan Terlarang
Jumat, 28 April 2017 – 02:42 WIB
DH akhirnya ditangkap di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim.
DH mengaku memberikan HP itu kepada AD untuk dijual.
Dia lantas diminta memanggil AD. Keduanya langsung digelandang ke ruang tahanan Polres Kutim.
“Saya merantau di sini sejak Agustus 2016 lalu. Baru kali ini mencuri handphone untuk dijual lalu uangnya dikirim ke orang tua saya di Jawa Tengah. Kami berjualan tidak ada gaji tetap. Jadi, kalau barang kami tidak terjual, ya kami tidak dapat apa-apa,” tuturnya. (aj)
Niat kedua pemuda berinisial DH (20) dan AD (19) memang sangat baik.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya