Pengakuan Penjual Alquran yang Lakukan Tindakan Terlarang

Pengakuan Penjual Alquran yang Lakukan Tindakan Terlarang
KEDAPATAN NYOLONG: Pelaku diamankan pihak kepolisian. FOTO: ISTIMEWA

DH akhirnya ditangkap di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim.

DH mengaku memberikan HP itu kepada AD untuk dijual.

Dia lantas diminta memanggil AD. Keduanya langsung digelandang ke ruang tahanan Polres Kutim.

“Saya merantau di sini sejak Agustus 2016 lalu. Baru kali ini mencuri handphone untuk dijual lalu uangnya dikirim ke orang tua saya di Jawa Tengah. Kami berjualan tidak ada gaji tetap. Jadi, kalau barang kami tidak terjual, ya kami tidak dapat apa-apa,” tuturnya. (aj)


Niat kedua pemuda berinisial DH (20) dan AD (19) memang sangat baik.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News