Pengakuan Siskaeee Setelah Jadi Saksi dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno

Pengakuan Siskaeee Setelah Jadi Saksi dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno
Siskaeee menyerahkan diri pada polisi pekan lalu. (ABC News: Mitch Woolnough)

Polisi menampilkan gambar-gambar yang dikaburkan sebagai barang bukti dan menjelaskan secara detil peran yang dimainkan oleh setiap tersangka.

Konferensi pers tersebut diadakan di depan gedung dua lantai yang diduga menjadi tempat produksi konten porno untuk memproduksi lebih dari 100 film.

Siskaeee adalah salah satu dari lima orang yang diperiksa atas tuduhan membuat dan menyebarkan konten ilegal.

Ancaman hukumannya terbilang berat, yaitu bisa sampai 12 tahun kurungan penjara.

Di bawah UU Pornografi, mereka yang tertangkap mengunduh konten porno juga bisa dipenjara empat tahun atau didenda Rp2 miliar, meski hukuman ini jarang diberlakukan.

Banyak content creator di Indonesia mengenakan masker atau menyembunyikan wajah dengan cara lainnya, demi bisa bekerja di bawah radar dan terus mendapatkan penghasilan.

Namun polisi di banyak kota dalam beberapa tahun terakhir sudah menindak sejumlah pasangan yang membuat konten untuk platform OnlyFans di hotel, dengan lokasi mereka diidentifikasi dan dilaporkan oleh warga secara online.

"Pornografi ilegal, tapi bahkan ketika pemerintah melarangnya, warga Indonesia akan tetap mencarinya," ujar Siskaeee kepada ABC.

Kepolisian sedang melakukan tindakan keras dengan menggerebek rumah produksi yang diduga membuat film porno serta pembuat konten di internet

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News