Pengakuan Terdakwa Suap PLTU Riau soal Permintaan Dirut PLN

Pengakuan Terdakwa Suap PLTU Riau soal Permintaan Dirut PLN
Sofyan Basir. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Akhirnya Johannes dan PLN menyetujui hitung-hitungan itu. Hanya saja, proyek PLTU Riau-1 tidak berjalan karena belum ada negosiasi tentang operator yang melakukan pemeliharaan.

Pada negosiasi terakhir, kata Johannes, PLN meminta penguasaan atas pemeliharaan setelah masa 15 tahun. Sedangkan investor meminta mengelola pemeliharaan selama 20 tahun.

"Tapi belum diputus, karena keburu OTT (operasi tangkap tangan, red),” ucapnya.

Johannes mengaku menyesal dengan sistem itu. Padahal, dia ingin membangun listrik di Riau dengan harga murah.

Namun, Johannes justru mengeluarkan uang lebih banyak karena perusahaannya menanggung kewajiban PT PJBI. "Kalau tahu seperti ini ya saya tender saja tadinya. Kalau tender saya punya harga yang murah dan saya enggak usah kenal mereka. Kalau seperti ini pengeluaran membengkak," pungkasnya.(rdw/JPC)


Johannes B Kotjo yang menjadi terdakwa perkara suap mengungkapkan, Dirut PLN Sofyan Basir menolak sistem tender pada proyek PLTU Riau-1.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News