Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga
Rabu, 11 Januari 2023 – 13:42 WIB
Seusai mendapatkan informasi itu, personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli cyber dan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku.
"Didapatkan identitas pelaku, dan (aparat) melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya, Kamis, 9 Januari 2023 lalu," ungkap Barly.
Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pria berinisial BH (47), pelaku pembuat konten video pornografi anak di bawah umur, mengaku...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri