Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga
Rabu, 11 Januari 2023 – 13:42 WIB

Tersangka pembuat video konten pornografi anak di bawah umur saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (11/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Seusai mendapatkan informasi itu, personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli cyber dan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku.
"Didapatkan identitas pelaku, dan (aparat) melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya, Kamis, 9 Januari 2023 lalu," ungkap Barly.
Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pria berinisial BH (47), pelaku pembuat konten video pornografi anak di bawah umur, mengaku...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas