Pengakuan Tersangka Pembuat Konten Video Pornografi Anak di Bawah Umur, Astaga

jpnn.com, SUMSEL - Pria berinisial BH (47), pelaku pembuat konten video pornografi anak di bawah umur telah ditangkap pihak kepolisian.
Dia mengaku membuat konten tersebut hanya untuk kebutuhan pribadi.
"Saya membuat konten video pornografi terhadap (korban) itu bukan untuk disebar maupun diperjualbelikan, melainkan untuk koleksi secara pribadi," ungkap BH saat ditemui di gedung Polda Sumsel, Rabu (11/1).
Dalam melancarkan aksinya, BH mengiming-iming korban dengan uang jajan.
Selain itu, dia mengajak korban menonton film Boko-boko di kamar pribadi.
"Dari iming-iming itulah korban mau membuka baju dan celananya, dan pada saat itu saya langsung meraba-raba tubuh korban, serta mengambil video dan foto kemaluan korban," ujar BH.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkap, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari National Center For Missing and Exploited Child (NCMEC).
Pihak NCMEC melaporkan kejadian ke Bareskrim Polri, lalu disampaikan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pria berinisial BH (47), pelaku pembuat konten video pornografi anak di bawah umur, mengaku...
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang