Pengalihan Blok Madura Cacat Hukum

Pengalihan Blok Madura Cacat Hukum
Pengalihan Blok Madura Cacat Hukum
"Kebijakan dan komitmen strategis Pemerintah untuk menjadikan Pertamina sebagai pemegang kedaulatan dan kemandirian (to play a key role) migas Indonesia sudah seharusnya ditunjukkan dengan mengamanatkan Pertamina," kata Ketua FSPBB, Ugan Gandar Faisal Yusra.

Sebagai informasi, kontrak kerja sama Blok West Madura ditandatangani Pertamina dan Kodeco pada 7 Mei 1981. Pada 7 Mei 2011 atau setelah 30 tahun, sesuai aturannya, kontrak kerja sama tersebut akan berakhir. Namun, menjelang berakhirnya kontrak tersebut, pemerintah menyetujui perubahan kepemilikan hak partisipasi West Madura melalui Surat Dirjen Migas yang mewakili Menteri ESDM, dengan Nomer 6989/13/DJM.E/2010 tertanggal 17 Maret 2011.

Sesuai surat tersebut, hak partisipasi West Madura yang dimiliki Kodeco dialihkan sebanyak 12,5 persen ke PT Sinergindo Citra Harapan dan CNOOC Madura Ltd ke Pure Link Investment Ltd juga 12,5 persen. Dengan demikian, hak partisipasi West Madura yang sebelumnya dimiliki Pertamina 50 persen, Kodeco 25 persen, dan CNOOC 25 persen menjadi Pertamina 50 persen, Kodeco 12,5 persen, CNOOC 12,5 persen, Sinergindo 12,5 persen, dan Pure Link 12,5 persen. Anehnya, meski hanya memiliki 12,5 persen, Kodeco tetap menjadi operator di blok tersebut sampai ada keputusan pengelolaan selanjutnya. (lum)

JAKARTA - Pengalihan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura menjelang berakhirnya kontrak ladang oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News