Pengalihan Blok Madura Cacat Hukum

Pengalihan Blok Madura Cacat Hukum
Pengalihan Blok Madura Cacat Hukum
JAKARTA - Pengalihan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura menjelang berakhirnya kontrak ladang oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dinilai cacat hukum. Pasalnya, Kementerian ESDM menyetujui perubahan kepemilikan hak partisipasi yang hanya kurang dari dua bulan sebelum berakhirnya kontrak blok itu pada 7 Mei 2011.

"Keputusan Menteri ESDM yang menyetujui perubahan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura sangat janggal dan tidak diperkenankan dalam kontrak," kata Anggota Komisi VII DPR dari PPP M Romahurmuziy di Jakarta, Kamis (21/4).

Semestinya, kata pria yang akrab disapa Romy ini, hak partisipasi itu pertama diberikan kepada PT Pertamina selaku pemilik West Madura. Kesempatan tersebut, sama halnya diberikan kepada pemegang saham mayoritas di suatu perusahaan jika ada pemilik saham lain yang berniat menjualnya. "Di perusahaan saja seperti itu, apalagi kontrak kepemilikan blok migas," ujarnya.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah membatalkan persetujuan pengalihan saham tersebut. Apalagi, menurut Romy, pembeli hak partisipasi yakni PT Sinergindo Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd belum diketahui kemampuannya. "Proses pengalihan ini merupakan sabotase terhadap kepentingan nasional," jelasnya.

JAKARTA - Pengalihan kepemilikan hak partisipasi Blok West Madura menjelang berakhirnya kontrak ladang oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News