Pengalihan Status PNS, Gaji Belum Beres

Pengalihan Status PNS, Gaji Belum Beres
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kemudian PNS provinsi di UPT Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi PNS Kemendikbud. Selain itu PNS daerah bidang penyuluh dan pengawas perikanan menjadi PNS Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).

Menurut Bima proses perpindahan PNS itu harus dilakukan secara cermat. Sebab bisa mencegah munculnya penumpang gelap.

Penumpang gelap ini adalah PNS yang sejatinya tidak kena aturan perpindahan, tetapi ingin pindah. "Syukur sudah diselesaikan BKN," katanya.

Terkait masalah gaji untuk PNS yang pindah dari daerah ke pusat, BKN berharap bisa cepat keluar lampu hijau dari Kementerian Keuangan.

BKN akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu. BKN memastikan mengatakan hak gaji PNS tidak boleh dikorbankan.

Perpindahan status PNS itu merupakan dampak dari perpindahan kewenangan pengelolaan. Diantara yang membuat ramai adalah perpindahan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Bahkan imbas dari kebijakan ini, pendidikan jenjang SMA dan SMK di Surabaya yang semula gratis menjadi berbayar.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, di tingkat nasional tidak ada kebijakan menggratiskan pendidikan jenjang SMA dan SMK.

JPNN.com - Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berimbas pada penataan ulang PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News