Pengamat: AKP Sulman Harus Diproses Hukum seperti Ratna Sarumpaet

Pengamat: AKP Sulman Harus Diproses Hukum seperti Ratna Sarumpaet
AKP Sulman Aziz (kiri) dan Kombes Trunoyudho. Foto: Pojoksatu/JPG

"Ini bila polisi memang sebagai penegak hukum yang sebenarnya," pungkas dia.

Sebagai informasi, Ratna Sarumpaet terjerat kasus hukum setelah mengungkapkan hoaks penganiayaan yang dialaminya. Dari kasus itu, Ratna menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Penjelasan Polda Jabar dan Kapolres Garut atas Nyanyian AKP Sulman Aziz

Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg10/jpnn)


Bambang mengatakan, mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz dapat bernasib sama dengan Ratna Sarumpaet.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News