Pengamat: Aparat Desa Didanai APBN, Tak Boleh Memihak Capres

Pengamat: Aparat Desa Didanai APBN, Tak Boleh Memihak Capres
Ribuan Perangkat Desa menggelar aksi. ILUSTRASI. Foto: Dok. PPDI

jpnn.com, SURABAYA - Periset di Center for Social Policy Surabaya, Jawa Timur, Rosdiansyah, mengemukakan perangkat desa di dalam UU ASN memang tidak disebutkan masuk dalam ASN atau tidak.

Namun, kepala desa dipilih oleh warga desa melalui pilkades.

“Yang menjadi sorotan kita, para kepala desa ini gajinya dari mana? Gaji kepala desa diusulkan DPR RI dalam ketentuan UU tentang desa nomor 6 tahun 2014, juga dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 yang salah satunya mengatur gaji kepala desa. Nah, gaji kepala desa itu bersumber dari dana desa,” terang Rosdiansyah, Selasa (21/11).

Sementara, ujar dia, alokasi dana desa diberikan pemerintah pusat ke desa-desa.

“Artinya, dari segi penggajian, kepada desa hampir mirip dengan ASN yang juga digaji dari APBN. Kalau bersumber dari APBN, maka kesetiaan dan loyalitas aparat desa harusnya kepada negara, bukan kepada rezim yang sedang berkuasa,” terang alumnus Unair Surabaya yang pernah dua tahun studi lanjut di Belanda ini.

“Sehingga dalam pilpres 2024, maka tidak boleh ada kontestan yang memanfaatkan kepala desa. Walaupun bukan ASN, kepala desa mendapatkan dana dari APBN. Maka tidak boleh ada kontestan pilpres 2024 menarik aparat desa ke politik praktis yang levelnya di bawah negara,” pungkasnya. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dalam pilpres 2024, tidak boleh ada kontestan yang memanfaatkan kepala desa. Walaupun bukan ASN, kepala desa mendapatkan dana dari APBN


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News