Pengamat Ekonomi: Kasus Jiwasraya Bukti Pengawasan OJK Lemah
BPK mencatat kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksadana yang ditempatkan mencapai Rp 6,4 triliun. BPK menyebutkan, ada lebih dari 5000 transaksi yang beragam dari saham dan reksadana.
Mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan, diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah. Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan BPK, Jiwasraya berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aparat hukum akan mengusut oknum-oknum yang bertanggung jawab atas permasalahan Jiwasraya. Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung.
Pernyataan Erick tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Komisi VI DPR yang meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran Direksi Jiwasraya periode 2013-2019.
Anggota dewan menilai manajemen lama bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah Jiwasraya. (esy/jpnn)
Kasus gagal bayar Jiwasraya tidak akan terjadi jika pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa berjalan baik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun