Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI

Pengamat Hukum Minta MA Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II sudah melakukan kesalahan dengan sengaja menetapkan harga penjualan lelang yang rendah dan tidak wajar.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor
31/Pdt.G/2021/PN Smg., tanggal 25 Agustus 2021, yang dimohonkan banding," bunyi putusan.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula
Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan.(ray/jpnn)

Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu meminta Mahkamah Agung objektif sesuai fakta-fakta hukum dalam mengadili setiap perkara baik pidana maupun perdata.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News