Pengamat: Jual Murah Aset Dipasena Tanggung Jawab Menkeu

Pengamat: Jual Murah Aset Dipasena Tanggung Jawab Menkeu
Doktor Bidang Ekonomi lulusan Universitas Airlangga, Surabaya, Effnu Subiyanto. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penjualan murah aset Dipasena Group setelah berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2004.

Aset yang seharusnya bernilai Rp 4 triliun lebih itu dijual hanya dengan harga Rp 220 miliar kepada Konsorsium Neptune.

“Ini bagian dari persoalan BLBI yang belum diselesaikan oleh KPK. Padahal kasus ini sudah ada sejak 20 tahun silam,” kata Doktor Bidang Ekonomi lulusan Universitas Airlangga, Surabaya, Effnu Subiyanto kepada wartawan, Rabu (30/5).

Penjualan aset Dipasena yang dijaminkan kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu dilakukan melalui PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang berada di bawah kendali Menteri Keuangan pada tahun 2007, tiga tahun setelah pembubaran BPPN. Penjualan aset dilakukan pada saat Menteri Keuangan era Jusuf Anwar dan Sri Mulyani pada 2007.

Sementara itu hak tagih BPPN terhadap BDNI diserahkan pada saat Menteri Keuangan Boediono pada tahun 2004.

Boediono pernah diperiksa KPK berkaitan dengan perkara tersebut pada Kamis, 28 Desember 2017, untuk tersangka (kini terdakwa) mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Effnu yang juga Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformis (Koridor), menyatakan sudah sepantasnya siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa tebang pilih.

Semantara itu, Persatuan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena pernah melaporkan dugaan korupsi penjualan aset perusahaan tersebut ke KPK pada tahun 2015. PPA menjual aset Dipasena Group kepada perusahaan asal Thailand Charoen Pokphand melalui Konsorsiun Neptune pada tahun 2007.

Menteri Keuangan adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penjualan murah aset Dipasena Group setelah berakhirnya tugas BPPN pada tahun 2004.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News