Pengamat Kritik Pelapor Ketua DPR ke MKD

Pengamat Kritik Pelapor Ketua DPR ke MKD
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Said Salahudin menyatakan tak ada larangan sejumlah anggota DPR melaporkan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kehadirannya dalam konferensi pers bersama bakal calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

“Mereka punya hak melakukan itu. Namun pada sisi lain saya menyayangkan, mengapa mereka hanya lantang menyoal kasus tersebut, tetapi diam seribu bahasa saat mata-kepala mereka sendiri melihat pemerintah gagal memperbaiki kesejahteraan rakyat,” kata Said Salahudin, saat dihubungi wartawan, Senin (7/9).

Padahal, menurut dia, alangkah bahagianya rakyat jika kegarangan serupa juga mereka tunjukka untuk menyoal kebijakan pemerintah yang keliru. Jadi persoalannya di sini, kata Said, terletak pada adanya perbedaan perlakuan dan ketidakadilan yang dipertontonkan oleh para anggota DPR.

“Saya ingin bertanya, dimana mereka bersembunyi saat perekonomian kita amburadul dan rakyat hidup dalam kesusahan? Mengapa mereka diam seribu bahasa dan seolah lari dari tanggung jawab ketika melihat pekerja asing sudah mulai mengambil alih lahan pekerjaan masyarakat kecil, bahkan untuk jenis pekerjaan kuli kasar sekalipun. Lebih dari itu, dimana-mana buruh kita sudah mulai di-PHK. Lantas dimana kegarangan para anggota DPR itu bersembunyi?,” tanya Said.

Jadi lanjutnya, para anggota DPR itu juga harus ‘eling’  Kalau mereka hanya lantang menyoal kasus pimpinan DPR yang tidak bisa dipungkiri kental sekali nuansa persaingan politiknya. Sementara pada sisi yang lain, kata dia, mereka seolah-olah buta, tuli, dan bisu terhadap keadaan ekonomi yang terus terpuruk.

"Maka boleh jadi rakyat akan menilai pelaporan Pimpinan DPR ke MKD itu hanyalah bentuk persaingan politik semata," tegasnya.

Indikasinya, kata Said, bersamaan dengan melaporkan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI ke MKD, lalu dimunculkannya wacana kocok ulang Pimpinan DPR dan revisi UU MD3. “Ini bukti adanya motif politik dibalik pelaporan pimpinan DPR ke MKD,” katanya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Said Salahudin menyatakan tak ada larangan sejumlah anggota DPR melaporkan Ketua dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News