Pengamat Maritim: RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Pengamat Maritim: RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Ekonomi
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebutkan perspektif kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam visi Indonesia maju 2045.

Sebab, Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Di mana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan,

"RUU Daerah Kepulauan ini penting untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia dan pemerataan ekonomi yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis," ujar Marcellus Hakeng, Senin (6/2).

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Namun, hingga awal 2023 ini belum ada perkembangan," kata dia.

Oleh karena itu, Capt Hakeng mengingatkan pemerinta bahwa Presiden Joko Widodo sejak awal menjadi pemimpin di Indonesia juga begitu kuat menyuarakan Indonesia poros maritim dunia.

Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Poros maritim dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

"Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan di tengah masyarakat dapat menimbulkan sejumlah kerugian," ungkapnya.

RUU Daerah Kepulauan ini penting untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia dan pemerataan ekonomi yang berkeadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News