Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani
Yang ketiga adalah siapa pun tidak boleh dan jangan menggiring opini bahwa seolah-olah MK ini selalu berpolitik.
Karena bagaimanapun semua pihak harus menjaga muruwah MK sebagai lembaga terhormat dan bermartabat yang harus dijaga kehormatan dan martabatnya dalam konteks untuk bisa menyelesaikan persoalan sengketa pemilu secara objektif dan independen.
"Di sinilah sebenarnya kita akan melihat bahwa kita harus memberi kepercayaan yang penuh kepada hakim-hakim MK agar berjiwa negarawan dan akan memutuskan persoalan sengketa pemilu itu dengan seadil-adilnya, dengan sejujur-jujurnya, dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya," paparnya.
Yang keempat, yaitu MK pernah dipimpin oleh seorang Hamdan Zoelva yang notabene mantan kader salah satu partai politik, dan pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen. Dan ini sebagai catatan sejarah.
Yang kelima, Anwar Usman sudah dilarang, lalu jika Arsul Sani juga dilarang, maka hakim MK makin berkurang.
Belum lagi, apabila ada force majeure atau ada kejadian yang luar biasa lain yang mengenai hakim MK yang menyebabkan hakimnya berkurang kembali. Artinya makin sedikit dan kemungkinan besar terjadi deadlock dalam keputusannya itu.
"Oleh karena itu semua mata masyarakat Indonesia untuk bisa memberikan kesempatan kepada hakim-hakim MK termasuk Arsul Sani untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, sedail-adilnya, dengan objektif dan independent, apa pun latar belakangnya," ujarnya.(ray/jpnn)
Masyarakat Indonesia seharusnya memberi kesempatan kepada Arsul Sani terlepas dari latar belakangnya dahulu pernah jadi kader PPP.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- Sangat Menghormati Presiden, Hakim Konstitusi Ogah Panggil Jokowi dalam Sidang di MK
- Gugat Hasil Pemilu meski Suara Jomplang, Ganjar-Mahfud Ingin Menyelamatkan Demokrasi