Pengamat: Mestinya 3 Debat Antar Capres, 2 Cawapres

Lebih lanjut, Irman menyatakan harapannya agar substansi debat diarahkan untuk menggali capaian capres-cawapres dalam konteks bernegara.
"Kalau itu arahnya, maka KPU tidak bisa jalan sendirian. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus bekerjasama dengan pemerintah karena pemerintah adalah pihak yang paling tahu soal negara ini, bukan KPU," tegasnya.
Dikatakannya, kalau janji-janji capres-cawapres ternyata di luar UU Rencana Pembangunan Nasional, dia akan gagal sendiri karena janji-janjinya itu tidak disuport oleh regulasi yang ada.
Terkait dengan kepastian hukum, Irman menegaskan bahwa tidak saja orang-orang miskin yang berada dalam posisi ketidakpastian hukum.
"Soal kepastian hukum merupakan masalah bangsa dan negara ini. Tidak sekedar masalah orangmiskin sebagaimana yang dilansir oleh salah seorang capres. Anggota DPR, orang kaya dan pengusaha termasuk birokrat, berada dalam ketidakpastian hukum," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan dalam undang-undang pemilu presiden, debat capres bagian dari prosedur bernegara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan