Pengamat Militer Apresiasi Jenderal Agus Atas Keberanian Mengubah Penyebutan KKB Jadi OPM

Pengamat Militer Apresiasi Jenderal Agus Atas Keberanian Mengubah Penyebutan KKB Jadi OPM
Pengamat militer dan pertahanan dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selamat Ginting. Foto: Dokumentasi pribadi

Tugasnya melakukan rekruitmen kader, pembentukan opini dan kegiatan diplomasi dengan mendirikan perwakilan di luar negeri.

“Ada pula front logistik melalui aksi kejahatan atau kriminal. Terakhir front psikologis yang bertugas melakukan aksi teror dan gerakan clandestein. Sehingga, ancaman gerakan separatisme di Bumi Papua tidak selalu bersifat militer saja melainkan juga bersifat nonmiliter, bahkan ancaman nirmiliter,” ujar Selamat Ginting.

Domain TNI

Menurut Selamat Ginting, berdasarkan amanat konstitusi, Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, TNI terdiri dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU, sebagai alat negara bertugas untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sehingga semua hakekat ancaman yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara adalah bidang tugas, wewenang dan tanggungjawab atau domain TNI.

Oleh karena itu, Selamat Ginting menekankan sebagai Pejuang Prajurit Saptamarga, tidak sepatutnya TNI lepas tangan dan menghianati amanat konstitusi.

Artinya, TNI tidak boleh menyerahkan penanganan ancaman gerakan separatisme menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab (domain) Polri. Justru ini adalah jelas-jelas sebagai domain TNI.

Jangan sampai, kata dia, hanya karena kesalahannya di era Orde Baru, kemudian TNI menurut saja dengan irama gendang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau pihak asing.

“Mereka gencar dan sistematik menuntut agar TNI mengurangi kekuatan pasukan di daerah-daerah sehingga hanya tinggal satuan organik Kodam di Papua maupun Papua Barat saja,” ujar Selamat Ginting.(fri/jpnn)

Pengamat militer Selamat Ginting menyetujui langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengembalikan terminologi OPM menggantikan istilah KKB maupun KST.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News