Pengamat: Pemilihan Pimpinan MPR Sebaiknya Lewat Musyawarah
Minggu, 28 Juli 2019 – 09:53 WIB

Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com
Seperti diketahui, pemilihan pimpinan MPR dilakukan dengan sistem paket. Berdasar Pasal 427C Ayat 1 Huruf a Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal 427C Ayat 1 Huruf b menyatakan, pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.(boy/jpnn)
Pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan sistem paket lebih baik dilakukan secara musyawarah ketimbang dengan cara voting.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..