Pengamat: Pemilihan Pimpinan MPR Sebaiknya Lewat Musyawarah
Minggu, 28 Juli 2019 – 09:53 WIB
Seperti diketahui, pemilihan pimpinan MPR dilakukan dengan sistem paket. Berdasar Pasal 427C Ayat 1 Huruf a Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal 427C Ayat 1 Huruf b menyatakan, pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.(boy/jpnn)
Pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan sistem paket lebih baik dilakukan secara musyawarah ketimbang dengan cara voting.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Ketum IMI Bamsoet Resmikan Sirkuit Barcode Gokart Electric di MOI Kelapa Gading
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya