Wacana Menghidupkan GBHN Perlu Kajian Mendalam

Wacana Menghidupkan GBHN Perlu Kajian Mendalam
Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin (tengah) dalam diskusi "Penataan Kewenangan MPR dalam Perumusan Haluan Negara" di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (26/7). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 masih perlu kajian mendalam. Termasuk membahas masalah kewenangan MPR maupun Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Bagi Partai Demokrat posisi sampai hari ini belum menentukan sikap soal ini. Kami masih terus melakukan pengkajian mendalam,” kata Didi dalam diskusi "Penataan Kewenangan MPR dalam Perumusan Haluan Negara" di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (26/7).

Menurut dia, menghidupkan kembali GBHN mungkin memiliki tujuan positif misalnya agar pembangunan lebih terarah, terukur, tepat sasaran.

Hanya saja, kata dia, di benak bangsa Indonesia mungkin masih teringat soal GBHN di era Orde Baru dulu. Dia menegaskan memang era Orde Baru dan Orde lama pasti berbeda dengan sekarang, tetapi perlu pengkajian lebih jauh karena implikasinya akan sangat luas.

“Banyak hal yang harus dikaji lebih jauh misalnya apakah kewenangan MPR itu akan kembali seperti masa lalu, apakah ada batasan-batasan lain,” ungkapnya.

Dia mengatakan kalau kewenangan kembali seperti masa lalu, akan menimbulkan pertanyaan lagi. Sebab, di UUD lama MPR memiliki kewenangan memilih presiden. Sementara sekarang ini pilpres digelar secara langsung, kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat.

"Jadi, apakah akan dikembalikan sepenuhnya ke tangan MPR? Ini menimbulkan implikasi-implikasi yang sangat signifikan di dalam perjalanan demokrasi di negeri kita ke depan," paparnya.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu meminta jangan tergesa-gesa memutuskan untuk melakukan amendemen. Perlu pendalam setahun, dua tahun ke depan.

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan wacana amendemen UUD NRI 1945 masih perlu kajian mendalam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News