Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada.
Revisi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur dan pengusungan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Ia meminta seluruh pihak menghormati kewenangan yang dimiliki lembaga negara. Sebab, masing-masing lembaga memiliki tugas masing-masing.
"Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik," kata Ujang melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ujang menjelaskan MK memiliki kewenangan dalam menguji aturan perundang-undangan. Kewenangan itu dinilai sangat luar biasa.
"Jadi semua undang-undang bisa diujikan ke MK berbasis kepada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar," ungkap dia.
Sedangkan DPR diberikan tugas sebagai pembuat UU. Hal itu merupakan amanat Pasal 20 UUD.
"Bahwa menurut perundang undangan DPR jadi untuk kewenangan perubahan pasal demi pasal memang membentuk undang undang. Jadi disitulah sebenarnya kewenangan besar DPR untuk bisa merevisi undang-undang mana pun termasuk undang-undang pilkada.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin merespons polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024