Pengamat Respons soal DPR Usul Motor Gede Masuk Tol, Kalimatnya Tegas

Semisal mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat.
Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor memiliki karakteristik yang berbeda.
Menurut dia, sepeda motor memiliki kecepatan yang berbeda dengan mobil, sehingga resiko menimbulkam kecelakaan sangat tinggi.
"Sepeda motor kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan," imbuhnya.
Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Namun, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi di tol.
Hal itu tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam aturan itu disebutkan pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi tol.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai jika motor gede (Moge) merespons soal motor gede masuk ke tol. Kalimatnya tegas.
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan