Pengamat Respons soal Pemprov Jakarta Buka 4 Rute Baru Transjabodetabek

“Kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi,” katanya.
Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum.
Padahal, sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau Damri.
“Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaan fasilitas akses transportasi umum,” ujarnya.
Djoko mencatat ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2 persen, sedangkan mobil 23 persen dan sepeda motor mencapai 75 persen.
“Tidak ada sinkronisasi antara membangun kawasan perumahan dan layanan transportasi,” tutur Djoko. (Antara/jpnn)
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno merespons rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membuka empat rute baru bus Transjabodetabek
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Laba Bersih Telkom 2024 Turun, Pengamat: Perlu Jadi Perhatian Pemegang Saham
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Penghapusan Kuota Impor tak Menggangu Target Pemerintah untuk Swasembada Pangan
- Soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, Pengamat Beri Catatan Kritis Buat Pak Prabowo
- Legislator Minta Sejumlah Proyek Pembangunan di Jakarta yang Tak Berjalan Sesuai Harapan Dievaluasi
- ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA Pada 8 April, Masuk 9 April