Pengamat Sebut Jokowi Membuka Ruang Pelanggaran Pemilu, Mengancam Demokrasi

Pengamat Sebut Jokowi Membuka Ruang Pelanggaran Pemilu, Mengancam Demokrasi
Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: dok JPNN.com

"Kalau saya kira memang itu berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi kita ini kan sedang berkembang dan kelihatannya mekanisme-mekanisme demokrasi itu sekarang digunakan oleh para elite untuk kepentingan dirinya. Kan situasi kita sekarang begitu," ungkap Jeirry.

Menurut Jeirry, peraturan itu membuka ruang untuk terjadi pelanggaran pemilu yang dilandasi penyalahgunaan kekuasaan.

"Kalau ada peraturan seperti itu dia membuka ruang bagi elite politik menggunakan kekuasaan untuk kepentingannya. Menurut saya di situ problem regulasi itu,” katanya.

Jeirry menilai proses pemilu saat ini sudah diwarnai dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Hal itu diperparah dengan ketidakmampuan untuk memberikan sanksi pada elite ataupun pejabat yang melanggar

"Lalu sekarang kita lihat, bagaimana penindakan terhadap mereka? Tidak bisa. Inikan mobilisasi ASN, sudah jelas tidak bisa (boleh), TNI/Polri mendukung paslon, kejaksaan, kehakiman, itu main semua, dengan kewenangan yang mereka punya sekarang, dengan jabatan," ujar Jeirry.

Oleh sebab itu, Jeirry berharap aturan tersebut bisa disikapi entah dengan merevisi ataupun uji materi di Mahkamah Agung.

"Ya, semestinya kalau bisa direvisi, ya, direvisi, tetapi kan hampir tidak mungkin. Apalagi kalau ada unsur kekuasaan pusat sengaja membuatnya untuk kepentingan pemilu ini," tegas Jeirry.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai keberadaan PP Nomor 52/2023 makin mengancam demokrasi dan membuka ruang-ruang pelanggaran Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News