Pengamat Sebut Jokowi Membuka Ruang Pelanggaran Pemilu, Mengancam Demokrasi
“Nah, kita mau mempertahankan (demokrasi) atau set back?” tegas Ray.
Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo menilai aturan PP Nomor 53/2023 berisiko terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan kemunduran demokrasi.
“(Dengan) ketentuannya tidak mundur, maka kita akan memasuki situasi yang penuh risiko. Rasanya ketentuan tidak harus mundur itu sedang diambil sebuah risiko,” kata Ganjar, kemarin.
Menurut dia, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) berpotensi tidak terealisasi karena adanya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Begitu pula dengan kualitas demokrasi yang dipastikan akan mundur.
Publik Harus Bersuara
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 membuka potensi untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Aturan itu menyatakan menteri, DPR, hingga kepala daerah tidak wajib mundur dari jabatan jika maju sebagai capres dan cawapres.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai keberadaan PP Nomor 52/2023 makin mengancam demokrasi dan membuka ruang-ruang pelanggaran Pemilu.
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Djarot PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Pelanggar Konstitusi, Tak Layak Diundang
- Ini Alasan PDIP Tak Undang Jokowi dan Keluarganya
- Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, JK: Kan, Bukan Kader Lagi