Pengamat Sebut Putusan MK Hadirkan Gairah Anak Muda Dalam Pilpres
Jumat, 20 Oktober 2023 – 21:47 WIB
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru.
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai positif putusan tersebut lantaran anak muda bisa ikut pilpres dengan bekal memiliki pengalaman kepala daerah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kripto Jadi Pilihan Anak Muda untuk Berinvestasi
- Workshop Film Fesbul Tingkatkan Kompetensi Anak Muda Malang di Bidang Kreatif
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK