Pengamat Tegaskan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Wajib Dilantik

Pengamat Tegaskan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Wajib Dilantik
Ilustrasi - Sidang DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: Dok. DPRD Bekasi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ilmu Hukum Anggraeny Haryani Putri menyatakan, pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2020, sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hasilnya, Akhmad Marjuki menjadi sosok yang seharusnya ditetapkan menempati jabatan tersebut.

Anggi sapaan akrabnya mengatakan, proses selanjutnya terkait pemilihan itu, menunggu hasil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah dirampungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah ditempuh," kata Anggi dalam keterangannya, kemarin

Anggi menerangkan, pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilbup dan Pilwalkot, menjadi UU Pasal 176 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 24 ayat 3.

"Selain itu, jabatan yang sudah kosong di atas 18 bulan, maka kewenangan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah jelas menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Perempuan yang juga dosen aktif di Universitas Bhayangkara Bekasi ini mengatakan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 juga disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati. Apalagi, pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.

Sehingga, Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi tidak dapat dipisahkan dari proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

"Sesuai prosedurnya, DPRD juga sudah mengkonsultasikan Tata Tertib, dengan Pemprov Jabar dan sudah disahkan jauh sebelum adanya pemilihan," jelas dia.

Seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah ditempuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News